Akte Kelahiran dan cara mengurusnya

Akte Kelahiran - Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan dan sanksi. Aturan dan sanksi dalam pembuatan Akta tercantum pada pasal 165 staatslad tahun 1941. Siapapun harus mempunyai akte sebai bentuk tanda bukti bahwa kita mengikuti aturan pemerintah. Nah..segala macam jenis akte ini dari akte kelahiran, akte kematian adalah merupakan jenis pencatatan sipil. Dalam pencatatan sipil ini akan kita bahas 6 jenis akte dan akan memberikan informasi pembuatan akte secara lengkap dan akurat.
Penduduk datang ke Petugas Registrasi di Desa/Kelurahan dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran. Kepala Desa/Lurah meneruskan formulir Surat Keterangan Kelahiran ke UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam hal UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak ada, Kepala Desa/Lurah mengirimkan formulir Surat Keterangan Kelahiran ke Kecamatan untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota mencatat dalam Register Akta dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon, atau mengirimkan melalui Desa/Kelurahan.
Akte Kelahiran

Akte Kelahiran
Akte Kematian
Akte Perkawinan
Akte Perceraian
Akte Pengakuan anak
Akte Pengesahan anak

AKTE KELAHIRAN

Akte kelahiran dibuat ketika seorang manusia lahir di muka bumi, ini hanya untuk manusia, sedangkan untuk hewan dan binatang belum diterbitkan yang namanya akte kelahiran hewan. Pasti akan sangat geli jika ada bayi monyet yang lahir terus dibuatkan tanda bukti kelahiran berupa akte kelahiran. Nah ternyata dalam pembuatan Akte Kelahiran ini harus benar-benar cepat, jangan sampai di tunda-tunda. Ketika seorang bayi lahir, orangtua harus segera mengurus Akte Kelahirannya paling lambat 50 sampai 60 hari sejak bayi lahir. Jika saja terlambat dalam mengurus Akte Kelahiran lebih 60 hari maka anda akan dikenakan sanksi. apa saja sanksinya keterlambatan mengurus akte kelahiran?

Sanksi Keterlambatan Mengurus Akte Kelahiran

1. Sanksi yang pertama adalah kita akan dikenakan denda dengan nominal yang cukup fantastik yaitu Rp. 1.000.000,-
2. Segala macam administrasi akan lebih ribet dan sulit.

Ayo sebagai warga negara yang baik mari kita urus pembuatan akte kelahian dengan segera jangan di tunda-tunda lagi.


Cara Mengurus Akte Kelahiran secara lengkap 

cara mengurus akte kelahiran sebenarnya tidaklah sesulit yang kita bayangkan, ikuti aturan mainnya dan penuhi syarat-syaratnya maka akan sangat mudah untuk mengurus akte kelahiran:
Nah ada 3 hal yang harus dipahami sebelum membuat akte kelahiran. 3 hal itu adalah tentang domisili tempat tinggal ibunya. Serta asal usul bayi yang lahir.

1. Jika bayi lahir di mana ibunya berasal, masih satu wilayah dengan asal ibunya.
2. Jika bayi lahir tidak berada di wilayah asal ibunya
3. jika bayi lahir tidak diketahui asal usul ibunya misal bayi yang dibuang.

cara mengurus aktenyapun juga ada syarat tersendiri yaitu 

1. Jika bayi lahir di mana ibunya berasal, masih satu wilayah dengan asal ibunya.
  • Harus ada surat keterangan lahir dari dokter atau yang membantunya seperti bidan
  • Harus ada identitas saksi kelahiran
  • Orang tua menyiapkan KK dan KTP
  • Harus di siapkan Kutipan Buku nikah
2. Jika bayi lahir tidak berada di wilayah asal ibunya syaratnya sama dengan yang di atas
3. jika bayi lahir tidak diketahui asal usul ibunya misal bayi yang dibuang harus menyertakan berita acara pemerikasaan dari Polisi.

Alur dan tahapan membuat akte kelahiran

  1. Silahkan anda datang ke Petugas registrasi akte kelahiran di desa atau kelurahan dan anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  2. Nantinya kepala desa akan meneruskan formulir surat keterangan lahir ke UPTD dinas kependudukan.
  3. Di Dinas Kependudukan Kabupaten akan mencatat Register akte dan menerbitkan kutipan akte kelahiran
  4. Setelah itu anda akan diberikan Kutipan Akte kelahiran atau kutipannya dikirmkan ke kantor Kepala Desa.

Setiap daerah punya aturan sendiri-sendiri, namun secara umum seperti di atas.






EmoticonEmoticon